Sah! Undang-Undang Yang Dapat Memenjarakan Pelakor Resmi Berlaku

Sah! Undang-Undang Yang Dapat Memenjarakan Pelakor Resmi Berlaku

Seorang pejabat negara yang tidak mau disebutkan namanya mengajukan undang-undang yang dapat memenjarakan seorang pelakor atau perebut suami orang. Dalam undang-undang itu juga terdapat pasal turunan yang dapat memenjarakan suami atau istri yang selingkuh, perebut istri orang, suami yang menikah lagi diam-diam tanpa persetujuan istri pertama.



Undang-undang ini sempat ditunda pengesahannya karena jika berlaku maka akan membuat sinetron di salah satu televisi swasta akan bangkrut karena tidak bisa menayangkan lagi kisah ibu rumah tangga yang suaminya direbut wanita lain. Namun pejabat yang mengajukan undang-undang ini akan mengancam mempublikasikannya di media sosial. Dengan mengatakan undang-undang yang memenjarakan pelakor ditolak oleh stasiun televisi swasta tersebut. Dia yakin bukan hanya acara tangisan istri saja yang dibaikot warga tapi seluruh acara tv tersebut. Akhirnya stasiun tv itu membiarkan undang-undang itu dilanjutkan ke Mahkamah Konsitusi. Hakim setuju dengan undang-undang anti pelakor ini yang kemudian diteruskan ke presiden.

Sehingga undang-undang anti pelakor dilanjutkan hingga disahkan oleh presiden dan resmi berlaku. Pelakor disamakan dengan pencuri sehingga dapat dipenjara hingga 5 tahun lamanya. Hukuman sama bagi tukang selingkuh, perebut istri orang dan suami atau istri yang nikah diam-diam. Presiden yang bernama L menganggap masalah rumah tangga akan bisa menggangu para pejabat pemerinthan yang mengalami masalah tersebut tidak konsentrasi saat bekerja atau mengerjakn tugas negara sehingga akan membuat kekacauan di dalam pemerintah jika dibiarka. Oleh karena itu negara perlu ikut campur dalam urusan rumah tangga dan menghukum penjara pelakor.

Download Wallpaper